pasal 242 kuhp ayat 1 2 dan 3. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. pasal 242 kuhp ayat 1 2 dan 3

 
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2pasal 242 kuhp ayat 1 2 dan 3  barangsiapa dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar

Moeljatno, S. Pasal ini memiliki 5 ayat dan masih berkaitan dengan pasal lain di KUHP. pidana mati; 2. SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM KABUR DAN TIDAK JELAS ;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP,diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syaratsyarat antaralain:1. sempat mengambil barang berharga milik. Pasal 310 ayat (1) kan mengatur pencemaran nama baik. Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 242/Pid. 1930-31, S. )”. Membebaskan. (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Pasal 1. Itulah antara lain, pers. Sumber : Pasal 242 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)Menyatakan Terdakwa ANTONI Alias ANTON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. Hal ini telah diaturdalam Pasal 199 ayat (1 dan 2) KUHAP, yaitu . ocktoberrinsyah, m. Memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP, pasal 193 ayat 1 KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan serta Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Suryono, S. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,. Jelas bahwa ayat (3) tersebut merupakan suatu ayat yang meniadakan sifat dapat dipidana dari perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 310 KUHPidana. pidana penjara; 3. Pemberian bantuan pada saat pelaksanaan kajahatan dan b. Mengingat, Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal - pasal lainnya yang terkait dalam UU No. Dicabut dg. Untuk informasi konsultasi, kerjasama. P. Kata kunci: Saksi, keterangan palsu, sumpah. UU No. Tanggal 28 Maret 2019 — APRIANI SRI SARTIKA. Pasal 111 ayat (3) KUHAP, Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai. Dicabut dg. 3. Jika keterangan palsu di atas dumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun. 336). 2 Tahun 2012, nilai denda ini wajib dikalikan 15. e Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Isi pasal 289 dan 290 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi atau hukum pidana bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Pidana Penjara. Pada pasal 242 kuhp ayat (1) dan ayat (2) tertulis dengan jelas mengenai hukuman pidana yang akan diberikan kepada saksi yang memberikan keterangan palsu . PASAL 1 KUHP. Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Dan Ke-5 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Perkara No : 287/Pid. pdf. Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan. D. u. Pasal 242 KUHP terdiri dari empat ayat. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, pasal 198 KUHAP dan ketentuan. ) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Bentuk Pertama. Menurut pengacara, dakwaan Herman seharusnya dibuat alternatif atau subsid ia ritas. KRINIUS PASARIBU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dimuka umum secara bersamasama melakukankekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHPidana;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana. D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga). Menyatakan terdakwa ARDI BIN SARIYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama. D UU RI Nomor 17 Tahun. (2) Isi surat putusan-setelah dicatat dal. Atau kedua Primair Pasal 290 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP Subsidair Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. 8 / Drt / 1955; 2. Pasal 209 KUHP. Syarat formal yaitu bahwa Surat Dakwaan harus menyebutkan identitaslengkap Terdakwa /Tersangka serta. 2) memalsu b. ) 1o. keterangan palsu dan memakai surat palsusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1). (3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok. Menimbang bahwa terhadap Dakwaan Penuntut. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai. Pasal 107 KUHP (Kitab Undang-Undang. Penjelasan Pasal 5 KUHAP. Isi/Bunyi Pasal 181 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 170 (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. ) Barangsiapa menyimpan bahan atau benda Yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan. U. Dibaca Normal 1 menit. 26 Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu oleh pembentuk undang-undang yang telah diatur dalam pasal 365 KUHP berbunyi : Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahunMenyatakan Terdakwa MUHAMAD ROJIDIN ALS UJANG BIN (alm) RAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) K. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana. Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana masing-masing 4 bln penjara dengan masa percobaan 6 bln. Leonardo Siahaan dan Fransicus Arian Sinaga menilai pasal-pasal tersebut multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945. janji Pasal 160 ayat 3 dan Pasal 160 ayat 4 KUHAP, Harus memberikan keterangan yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri Pasal 1 butir 27, kesaksian. Apabila terduga benar melakukan laporan palsu sesuai dengan Pasal 220 KUHP, maka akan berlanjut dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu yang terdapat dalam kententuan Pasal 242 ayat (1)dan ayat (2) KUHP. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. Sus/2017. dg. pidana tutupan. 362 ayat (1) KUHP,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Dalam penerapannya Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dijatuhi. Kebetulan sekali bahwa pers. Pasal 144 ayat (3) menyatakan, ‡Dalam hal penuntut umum mengubah. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu. 20Ibid. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31. LEBIH SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP. 000 sehingga totalnya Rp 67. ”. 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP jo UU No. Pasal 2 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana, Bagian Kesatu tentang Menurut Waktu. UU N. Pasal 242 ayat 3, berbunyi : Yang disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut undang - undang umum menjadi sumpah. “Unsur setiap orang adalah yang mempunyai kewenangan. Adapun bunyi pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan a quo, yaitu : 1. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1). Kesalahan lain yang dilakukan penuntut umum adalah tidak memperhatikan Pasal 63 ayat (1) KUHP. Tanggal 7 Juni 2016 — I KETUT ASTAWA, DK. (1. Mengingat akan ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim ; M E N G A D I L I1. Pasal 1 Pasal 1 (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Simak ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP baru berikut ini: Pasal 221 KUHP. Kedua, untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar orang tersebut dapat dijatuhi hukuman, maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur pasal. Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau. Sedangkan dalam pasal 264 ayat (1) KUHP memiliki unsur objektif dan subjektif hampir sama dengan unsur-unsur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, namun 14 Ibid. Artikel Klinik Hukumonline berjudul “Sumpah Palsu dan Pembuktiannya”, menjelaskan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu, diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 dan 2, yang berbunyi: Ayat 1 menyatakan,barang siapa dalam keadaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARDI dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa SUNARDI. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);. d. (s. Adapun unsurunsur dalam Pasal 362 KUHP Jo. ) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. 08. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :-- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum; -- Menguatkan putusan Pengadilan. 31 tahun 1997 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan. S. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem (Pasal 285 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2), d. Itulah antara lain, pers. Pasal 221 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. undangundang atau apakah pengadilan melampaui batas. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Pidana Khusus Anak. com, dikatakan Pasal 242 ayat (1) KUHP adalah; Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan untuk memberi keterangan di atas sumpah, dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik dengan lisan atau tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasa yang khusus ditunjuk untuk itu. 4 M. Pasal ini memberikan sanksi bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 242 KUHP ayat 1 dan mengancam pidana bagi mereka yang melanggar. Pasal 44(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa keterangan palsu di atas sumpah adalah. Pasal 124. Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus. 363 Ayat (2) KUHP dandakwaan Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP, dimana kedua pasaltermaksud merupakan kualifikasi sebagai tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalamPada dasarnya, lanjut Shinta, dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi. " 2. 8 / Drt / 1955; 2. pidana tutupan. 360 Ayat (2) KUHP. – Adanya keterangan palsu diatas sumpah yang artinya sudah ada keterangan palsu yang diutarakan, lalu kemudian keterangan palsu tersebut dikuatkan oleh sumpah yang. B/2018/PN Tbt. 600. Lamintang dan C. Hal ini diatur dalam salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu. PETITUM 1. 3. VII. (3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Negara cenderung mengulangi kesalahannya dengan menegaranisasi Hukum Adat daripada merekognisi maupun melindungi. Pasal 242 (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu. Di dalam kedua pasal ini secara implisit menyebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan ancaman pidana keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP di antaranya yaitu: Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Lain halnya apabila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah -olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. 15 Ibid. Acui als. Angka 4 Yang dimaksud dengan "tindakan lain" adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan. B/2017/PN. Yang mungkin terkena adalah kegiatan-kegiatan yang melakukan publikasi. u. Makna Pasal 3 UUD 1945. Jakarta -. Menjatuhkan pidana terhadap. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978; 3. ) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. 1941 Nomor 240. 170 Ayat (2) ke 3 KUHP. pidana pokok: 1. Isi Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP. 4 Pasal 242 merumuskan sebagai berikut: (1) Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan menentukan supaya memberikan Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Apr 6, 2023 Pasal 242 KUHP ayat 1 menjelaskan tentang barang siapa yang dengan sengaja. Dari bunyi pasal 1 ayat (1) KUHP, dapat kita simpulkan bahwa perbuatan yang dimaksud dalam ayat (2) tersebut merupakan ketentuan pidana. Ayat (1) Huruf a. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan PN BEKASI Nomor 1242/Pid. Yang mungkin terkena adalah kegiatan-kegiatan yang melakukan publikasi. Mengingat, Pasal 266 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 93/Pid. Refrensi: Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Menyatakan Terdakwa T. id - Pasal 242 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kesaksian palsu. Pasal 153 KUHAP. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451; 2 o. Pasal 156 KUHAP. B/2016/PN Bks. D UU RI Nomor 17 Tahun. Ayat (2) dan ayat (3)Pasal 303 KUHP. 30 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan. 2. PEMBAHASAN A. Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban, sepatutnya dapat pula dilakukan orang tua, wali, atau kuasanya. Apabila laporan palsu telah masuk ke dalam persidangan, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;2. Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana. Contoh Kasus Pasal 49 KUHP dan Penjelasannya. Tetapi dengan Staatsblad 1931 No. Sehingga jerat pasal kesaksian palsu atau memberikan keterangan palsu adalah Pasal 242 ayat (1) atau (2) KUHP atau Pasal 291 UU 1/2023 atau Pasal 373 UU 1/2023. Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah : 1. 292 KUHP dan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan pasal191 ayat (2) HUHAP, serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILILI:1. Menyatakan Terdakwa SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana " Perbuatan tidak menyenangkan " sebagaimana diatur dan diancam Pasal 335 ayat (1) ke. Pasal 241. Pasal 174 KUHAP karena saksi mengingkari. ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5ayat 1 huruf a, b dan c UndangUndang No. Dampak tersebut antara lain: 1. Adapun Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu berbunyi; Pasal 174 ayat (1) KUHAP.